Audit Eksternal Keamanan Pangan
Acuan : SKKNI No. 618 tahun 2016
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | C.100000.018.02 | Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan |
| 2. | C.100000.020.01 | Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan |
| 3. | C.100000.022.01 | Menilai Kepatuhan terhadap Program Keamanan Pangan |
| 4. | C.100000.023.01 | Melakukan Negosiasi dalam Audit Keamanan Pangan |
| 5. | C.100000.026.01 | Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan |
| 6. | C.100000.040.01 | Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan |
| 7. | C.100000.065.02 | Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan |
Persyaratan Dasar:
Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keamanan pangan; atau
- Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang keamanan pangan; atau
- Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keamanan pangan;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Audit Eksternal Keamanan Pangan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja
