Audit Eksternal Keamanan Pangan

Acuan : SKKNI No. 618 tahun 2016

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.C.100000.018.02Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
2.C.100000.020.01Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
3.C.100000.022.01Menilai Kepatuhan terhadap Program Keamanan Pangan
4.C.100000.023.01Melakukan Negosiasi dalam Audit Keamanan Pangan
5.C.100000.026.01Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan
6.C.100000.040.01Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan
7.C.100000.065.02Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan

Persyaratan Dasar:

  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)

  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru

  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)

  • Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keamanan pangan; atau
  • Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang keamanan pangan; atau
  • Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keamanan pangan;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Audit Eksternal Keamanan Pangan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja