Pengelolaan Cara Produksi Pangan
Olahan Yang Baik (CPPOB)

Acuan : SKKNI Nomor 45 Tahun 2009, SKKNI Nomor 618 Tahun 2016

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.THP.OO01.006.01Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan Yang Baik (GMP)
2.C.100000.006.01Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
3.C.100000.028.02Mendesain Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/ Good Manufacturing Practitices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP)
4.C.100000.064.02Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (SPPOB) / Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)

Persyaratan Dasar:

  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)

  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru

  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)

  • Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; atau

  • Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; atau

  • Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik;

  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) bagi yang belum memiliki pengalaman kerja