Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan

Acuan :SKKNI Nomor 217 Tahun 2009, SKKNI Nomor 618 Tahun 2016

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.JUM.UM01.005.01Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene Sanitasi
2.C.100000.006.01Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
3.C.100000.008.01Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman
4.C.100000.020.01Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
5.C.100000.039.01Mensupervisi Rencana Keamanan Pangan

Persyaratan Dasar:

  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  • Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang higiene sanitasi makanan; atau
  • Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang higiene sanitasi makanan; atau
  • Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang higiene sanitasi makanan;
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja.