Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan
Acuan :SKKNI Nomor 217 Tahun 2009, SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | JUM.UM01.005.01 | Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene Sanitasi |
| 2. | C.100000.006.01 | Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan |
| 3. | C.100000.008.01 | Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman |
| 4. | C.100000.020.01 | Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan |
| 5. | C.100000.039.01 | Mensupervisi Rencana Keamanan Pangan |
Persyaratan Dasar:
- Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
- Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
- Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang higiene sanitasi makanan; atau
- Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang higiene sanitasi makanan; atau
- Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang higiene sanitasi makanan;
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja.
