Audit Internal Keamanan Pangan

Acuan : SKKNI No. 618 tahun 2016

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.C.100000.017.02Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
2.C.100000.018.02Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
3.C.100000.026.01Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan
4.C.100000.065.02Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan

Persyaratan Dasar:

  • Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)

  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru

  • Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)

  • Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keamanan pangan; atau

  • Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang keamanan pangan; atau

  • Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keamanan pangan;

  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Audit Internal keamanan Pangan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja