Pengelolaan Cara Produksi Pangan
Olahan Yang Baik (CPPOB)
Acuan : SKKNI Nomor 45 Tahun 2009, SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1. | THP.OO01.006.01 | Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan Yang Baik (GMP) |
| 2. | C.100000.006.01 | Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan |
| 3. | C.100000.028.02 | Mendesain Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/ Good Manufacturing Practitices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) |
| 4. | C.100000.064.02 | Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (SPPOB) / Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) |
Persyaratan Dasar:
Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; atau
Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; atau
Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik;
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) bagi yang belum memiliki pengalaman kerja
