Audit Internal Keamanan Pangan

Acuan : SKKNI No. 618 tahun 2016

Persyaratan Dasar:

6.1. Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keamanan pangan; atau
6.2. Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang keamanan pangan; atau
6.3. Pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan pangan;
6.4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Audit Internal Keamanan Pangan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja