Audit Internal Keamanan Pangan

Sertifikasi Audit Internal Keamanan Pangan merupakan sertifikasi resmi BNSP yang membuktikan bahwa Anda kompeten, profesional, dan siap memberikan pangan yang aman bagi masyarakat

Mulai Langkah Pertama Anda

Konsultasi gratis dengan tim kami untuk mengetahui informasi sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda

Manfaat Sertifikasi Audit Internal Keamanan Pangan

Meningkatkan Kepercayaan

Diakui secara nasional sebagai penjamah pangan yang berkompeten

Peluang Karir
Lebih Luas

Menambah nilai diri dan kesempatan kerja di berbagai sektor

Mendukung
Keamanan Pangan

Berperan aktif menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat

Sesuai
Regulasi

Memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Tentang Sertifikasi Audit Internal Keamanan Pangan

Sertifikasi BNSP Audit Internal Keamanan Pangan dari LSP Keamanan Pangan Nasional merupakan pengakuan resmi dari negara yang menyatakan bahwa seseorang kompeten dalam melakukan audit internal terhadap sistem keamanan pangan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.

Melalui sertifikasi ini, peserta akan dinilai kemampuannya dalam merencanakan program audit, melaksanakan proses audit internal, mengidentifikasi ketidaksesuaian, serta menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan secara sistematis. Dengan demikian, sertifikat ini menjadi bukti bahwa proses pengawasan internal telah dilakukan secara profesional, terstruktur, dan mampu mendukung peningkatan mutu serta kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.

Sertifikasi ini sangat relevan diikuti oleh tim quality assurance (QA), quality control (QC), internal auditor, supervisor produksi, manajer operasional, hingga personel yang terlibat dalam penerapan sistem keamanan pangan seperti HACCP, ISO 22000, atau standar sejenis. Baik bagi industri pangan, jasa boga, maupun pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, sertifikasi ini menjadi nilai tambah penting dalam menjaga konsistensi mutu, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memastikan keberlangsungan bisnis yang aman dan terpercaya.

Unit Kompetensi

Acuan: SKKNI Nomor 618 Tahun 2016

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.C.100000.017.02Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan
2.C.100000.018.02Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan
3.C.100000.026.01Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan
4.C.100000.065.02Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan

Persyaratan Dasar

  1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
  5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
  6. Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keamanan pangan;atau
  7. Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang keamanan pangan;atau
  8. Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keamanan pangan;
  9. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Audit Internal keamanan Pangan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja

FAQ

Apa itu Sertifikasi Audit Internal Keamanan Pangan?

Sertifikasi Audit Internal Keamanan Pangan adalah sertifikasi resmi dari BNSP yang menyatakan bahwa seseorang kompeten dalam melakukan audit internal terhadap sistem keamanan pangan di suatu organisasi. Sertifikasi ini mencakup kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, hingga melaporkan hasil audit untuk memastikan sistem berjalan sesuai standar yang berlaku.

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh individu yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan keamanan pangan, seperti tim Quality Assurance (QA), Quality Control (QC), internal auditor, supervisor produksi, manajer operasional, serta tenaga kerja di industri pangan. Selain itu, pelaku usaha makanan dan minuman atau individu yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang audit keamanan pangan juga sangat disarankan untuk mengikuti sertifikasi ini.

Sertifikat kompetensi BNSP umumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat dapat mengikuti proses sertifikasi ulang (re-sertifikasi) untuk memastikan kompetensinya tetap sesuai dengan standar yang berlaku.

Apa manfaat jika memiliki Sertifikat Audit Internal Keamanan Pangan?

Memiliki sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda kompeten dalam melakukan audit internal sistem keamanan pangan secara profesional. Sertifikasi ini membantu meningkatkan kredibilitas individu maupun perusahaan. Selain itu, audit internal yang baik dapat meminimalkan risiko, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat kepercayaan pelanggan.

Tidak wajib. Sertifikasi BNSP berfokus pada uji kompetensi, sehingga peserta dapat langsung mengikuti asesmen jika sudah memenuhi persyaratan uji kompetensi. Namun, bagi yang belum yakin dengan kemampuannya, disarankan untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu agar lebih siap dalam menghadapi proses sertifikasi.

Masih Bingung Apakah Sertifikasi Ini Cocok untuk Anda?

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim kami secara gratis. Kami siap membantu Anda memilih skema yang paling sesuai