Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Pengelolaan CPPOB)

Sertifikasi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik merupakan sertifikasi resmi BNSP yang membuktikan bahwa Anda kompeten, profesional, dan siap memberikan pangan yang aman bagi masyarakat

Mulai Langkah Pertama Anda

Konsultasi gratis dengan tim kami untuk mengetahui informasi sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda

Manfaat Sertifikasi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Meningkatkan Kepercayaan

Diakui secara nasional sebagai penjamah pangan yang berkompeten

Peluang Karir
Lebih Luas

Menambah nilai diri dan kesempatan kerja di berbagai sektor

Mendukung
Keamanan Pangan

Berperan aktif menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat

Sesuai
Regulasi

Memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Tentang Sertifikasi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Sertifikasi BNSP Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari LSP Keamanan Pangan Nasional merupakan pengakuan resmi dari negara yang menyatakan bahwa seseorang kompeten dalam menerapkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sesuai standar keamanan pangan dan regulasi yang berlaku.

Melalui sertifikasi ini, peserta akan dinilai kemampuannya dalam memahami dan mengimplementasikan persyaratan CPPOB pada seluruh tahapan produksi pangan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pengendalian higiene dan sanitasi, pengelolaan fasilitas produksi, hingga penyimpanan dan distribusi produk. Peserta juga diuji dalam hal identifikasi potensi bahaya pangan, penerapan prosedur pencegahan kontaminasi, pengendalian proses produksi, serta pemastian mutu dan keamanan produk pangan olahan secara konsisten. Dengan demikian, sertifikat ini menjadi bukti bahwa penerapan CPPOB dilakukan secara sistematis, sesuai standar, dan mampu mendukung keamanan serta mutu produk pangan yang dihasilkan.

Sertifikasi ini sangat relevan diikuti oleh pelaku industri pangan, pemilik dan pengelola UMKM pangan olahan, supervisor dan staf produksi, tim quality control (QC), quality assurance (QA), penanggung jawab dapur produksi, hingga tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses pengolahan pangan. Baik pada industri skala kecil, menengah, maupun besar, sertifikasi ini menjadi nilai tambah penting dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat sistem keamanan pangan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar.

Unit Kompetensi

Acuan: SKKNI Nomor 45 Tahun 2009, SKKNI Nomor 618 Tahun 2016

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.THP.OO01.006.01Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan Yang Baik (GMP)
2.C.100000.006.01Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
3.C.100000.028.02Mendesain Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/ Good Manufacturing Practitices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP)
4.C.100000.064.02Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (SPPOB) / Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)

Persyaratan Dasar

  1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
  5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
  6. Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik;atau
  7. Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik;atau
  8. Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik;
  9. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) bagi yang belum memiliki pengalaman kerja

FAQ

Apa itu Sertifikasi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik?

Sertifikasi Pengelolaan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) adalah sertifikasi kompetensi dari BNSP yang menyatakan bahwa seseorang mampu menerapkan prinsip produksi pangan olahan secara aman, higienis, dan sesuai dengan standar serta regulasi yang berlaku. Sertifikasi ini memastikan bahwa proses produksi pangan dilakukan secara terkontrol untuk menjaga mutu dan keamanan produk.

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh pelaku usaha dan tenaga kerja di bidang pangan, seperti pemilik UMKM pangan olahan, staf dan supervisor produksi, tim Quality Control (QC) dan Quality Assurance (QA), penanggung jawab dapur produksi, serta siapa pun yang terlibat dalam proses pengolahan makanan dan minuman.

Sertifikat kompetensi BNSP umumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat dapat mengikuti proses sertifikasi ulang (re-sertifikasi) untuk memastikan kompetensinya tetap sesuai dengan standar yang berlaku.

Apa manfaat jika memiliki Sertifikat Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik?

Memiliki sertifikat ini memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memastikan bahwa proses produksi pangan berjalan sesuai standar keamanan dan mutu yang berlaku.

Tidak wajib. Sertifikasi BNSP berfokus pada uji kompetensi, sehingga peserta dapat langsung mengikuti asesmen jika sudah memenuhi persyaratan uji kompetensi. Namun, bagi yang belum yakin dengan kemampuannya, disarankan untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu agar lebih siap dalam menghadapi proses sertifikasi.

Masih Bingung Apakah Sertifikasi Ini Cocok untuk Anda?

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim kami secara gratis. Kami siap membantu Anda memilih skema yang paling sesuai