Pengelolaan Cara Produksi Pangan
Olahan Yang Baik (CPPOB)
Acuan : SKKNI No. KEP/MEN/II/2009, SKKNI No. 618 Tahun 2016
Persyaratan Dasar:
6.1. Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; atau
6.2. Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik; atau
6.3. Pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik;
6.4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) bagi yang belum memiliki pengalaman kerja