Pengelolaan
Higiene Sanitasi Makanan

Sertifikasi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan merupakan sertifikasi resmi BNSP yang membuktikan bahwa Anda kompeten, profesional, dan siap memberikan pangan yang aman bagi masyarakat

Mulai Langkah Pertama Anda

Konsultasi gratis dengan tim kami untuk mengetahui informasi sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda

Manfaat Sertifikasi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan

Meningkatkan Kepercayaan

Diakui secara nasional sebagai penjamah pangan yang berkompeten

Peluang Karir
Lebih Luas

Menambah nilai diri dan kesempatan kerja di berbagai sektor

Mendukung
Keamanan Pangan

Berperan aktif menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat

Sesuai
Regulasi

Memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Tentang Sertifikasi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan

Sertifikasi BNSP Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan dari LSP Keamanan Pangan Nasional merupakan pengakuan resmi dari negara yang menyatakan bahwa seseorang kompeten dalam menerapkan prinsip higiene dan sanitasi dalam proses pengelolaan makanan sesuai standar yang berlaku. 

Melalui sertifikasi ini, peserta akan dinilai kompetensinya dalam menerapkan prosedur sanitasi yang tepat, mengelola kebersihan peralatan dan area kerja, serta memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar keamanan pangan nasional. Dengan demikian, sertifikat ini menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan higiene sanitasi telah dilakukan secara benar, terstruktur, dan sesuai regulasi, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta kualitas operasional usaha.

Sertifikasi ini sangat relevan diikuti oleh pengelola usaha kuliner, supervisor dapur, penanggung jawab produksi makanan, tenaga kerja industri pangan, hingga individu yang bertanggung jawab dalam pengawasan kebersihan dan sanitasi. Baik pelaku usaha, tim operasional, maupun profesional di bidang food safety, sertifikasi ini menjadi nilai tambah penting dalam meningkatkan standar kerja yang lebih higienis, aman, dan terpercaya.

Unit Kompetensi

Acuan: SKKNI Nomor 217 Tahun 2009, SKKNI Nomor 618 Tahun 2016

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.JUM.UM01.005.01Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene Sanitasi
2.C.100000.006.01Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
3.C.100000.008.01Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman
4.C.100000.020.01Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
5.C.100000.039.01Mensupervisi Rencana Keamanan Pangan

Persyaratan Dasar

  1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
  2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
  3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
  4. Fotokopi/Scan Ijazah terakhir sesuai skema
  5. Fotokopi/Scan dokumen persyaratan dasar sesuai skema
  6. Ijazah SMA/SMK disertai dengan surat Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang higiene sanitasi makanan;atau
  7. Ijazah D3 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang higiene sanitasi makanan;atau
  8. Ijazah D4/S1 disertai dengan surat pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang higiene sanitasi makanan;
  9. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja.

FAQ

Apa itu Sertifikasi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan?

Sertifikasi Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan adalah sertifikasi kompetensi dari BNSP yang menyatakan bahwa seseorang mampu menerapkan prinsip kebersihan dan sanitasi dalam proses pengelolaan makanan sesuai standar yang berlaku. Sertifikasi ini memastikan bahwa individu kompeten dalam menjaga keamanan pangan, mengendalikan risiko kontaminasi, serta menjalankan prosedur kerja yang higienis dan aman.

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh siapa saja yang terlibat atau bertanggung jawab dalam pengelolaan makanan, seperti pengelola usaha kuliner, supervisor dapur, penanggung jawab produksi, tenaga kerja industri pangan, serta individu yang ingin berkarier di bidang food safety. Baik pemilik usaha, karyawan operasional, maupun fresh graduate sangat disarankan mengikuti sertifikasi ini.

Sertifikat kompetensi BNSP umumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat dapat mengikuti proses sertifikasi ulang (re-sertifikasi) untuk memastikan kompetensinya tetap sesuai dengan standar yang berlaku.

Apa manfaat jika memiliki Sertifikat Pengelolaan Higiene Sanitasi Makanan?

Memiliki sertifikat ini memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan kredibilitas profesional, memastikan kepatuhan terhadap regulasi keamanan pangan, mengurangi risiko kontaminasi makanan, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan. Selain itu, sertifikasi ini juga menjadi nilai tambah dalam dunia kerja maupun dalam pengembangan usaha kuliner.

Tidak wajib. Sertifikasi BNSP berfokus pada uji kompetensi, sehingga peserta dapat langsung mengikuti asesmen jika sudah memenuhi persyaratan uji kompetensi. Namun, bagi yang belum yakin dengan kemampuannya, disarankan untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu agar lebih siap dalam menghadapi proses sertifikasi.

Masih Bingung Apakah Sertifikasi Ini Cocok untuk Anda?

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim kami secara gratis. Kami siap membantu Anda memilih skema yang paling sesuai