Penjamah Pangan
Acuan : SKKNI No. 618 tahun 2016, SKKNI No. 232 tahun 2020
Persyaratan Dasar:
6.1. Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sebagai Penjamahan Pangan; atau
6.2. Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) bulan sebagai Penjamahan Pangan; atau
6.3. Pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sebagai Penjamahan Pangan;
6.4. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penjamahan Pangan bagi yang belum memiliki pengalaman kerja